• Jl. Raya Jakenan - Jaken KM. 05 No. 01, Pati, Jawa Tengah
  • (0295) 4749044
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Kebijakan Mutu
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Laporan Bulanan PPID
      • Laporan Tahunan PPID
      • Rencana Kinerja Tahunan
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Rencana Strategis
      • Kerja Sama
      • Pengadaan Barang dan Jasa
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Leaflet / Brosur
    • Warta Pertanian
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
1046 dilihat       31 Oktober 2024

Telah Terbit SNI ISO 23646:2022 Kualitas Tanah - Penetapan kadar pestisida organoklorin

Pestisida organoklorin (OCPs) adalah bahan kimia sintetis yang banyak digunakan sebagai insektisida dalam bidang pertanian dan produk lainnya, seperti pengawet kayu bangunan. Pestisida ini bersifat persisten, dapat terakumulasi dalam organisme hidup, dan memiliki mobilitas tinggi, sehingga sering ditemukan dalam air, tanah, sedimen, limbah, maupun produk pertanian. Oleh karena itu, pemantauan dan pengendalian keberadaan pestisida organoklorin di lingkungan menjadi sangat penting.

Standar ini menjelaskan metode penentuan kadar pestisida organoklorin pada tanah dan sedimen melalui tahapan seperti pengambilan sampel, preparasi awal, ekstraksi, pencucian, hingga pengukuran menggunakan kromatografi gas dengan detektor spektrometri massa (GC-MS) atau detektor penangkap elektron (GC-ECD). GC-MS/MS juga dapat digunakan sesuai panduan yang dijelaskan dalam Lampiran C. Selain pestisida organoklorin, standar ini juga mencakup penentuan polychlorinated biphenyls (PCBs), meskipun tersedia Standar Eropa khusus untuk PCB, yaitu EN 17322. Perbedaan antara kedua standar tersebut terutama terletak pada variasi tahapan pencucian PCB yang lebih luas dalam Standar Eropa.

Selamat kepada BSIP Lingkungan Pertanian, semoga SNI yang diterbitkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

Prev Next

- BRMP Lingkungan Pertanian


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP Lingkungan Lakukan Surveilans Penerapan SNI ISO 17025:2017
    01 Mei 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Prinsip Pertanian Organik
    29 Apr 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Demonstrasi Model Budidaya Agrivoltaik di Negeri Ginseng
    28 Apr 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Kolaborasi Riset Dekarbonisasi, BRMP Lingkungan Terima Kunjungan PT RIZE Farm Indonesia
    28 Apr 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    ​Inovasi Teknologi di PADI 2026: Alat Ukur Emisi GRK Pukau Kepala BPPSDMP dan Sekda Jateng
    27 Apr 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian

tags

#agrostandar

Kontak

(0295) 4749044
(0295) 4749045
[email protected]

Jalan Raya Jakenan-Jaken KM.05 No. 1

Pati, Jawa Tengah

59184

Website: https://lingkungan.brmp.pertanian.go.id
email: [email protected] / [email protected]

© 2025 - 2026 Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian. All Right Reserved